fbpx

Layanan Pendirian Ikatan di Kota Cimahi

Layanan Pendirian Ikatan di Kota Cimahi – Berpengalaman & Cepat kami melayani daerah Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa istilah lain yang sering dipakai antara lain perkumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dan lain-lain. Seluruhnya mempunyai maksud yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pendirian Ikatan di   Kota Cimahi

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam status hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang mandiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham .

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Menjaga aset perkumpulan
  • Organisasi lebih kredibel di mata masyarakat atau klient
  • Komunitas bisa berkembang lebih besar
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama organisasi
  • priroritas dalam mendapat support moril maupun pendanaan baik dari swasta maupun negara

TATA CARA PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pemesanan nama ormas. Pengajuan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut meliputi identitas pemohonan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan dilakukan melalui elektronik yang berisi hal-hal diantaranya no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama sudah mendapatkan persetujuan. Syarat-syarat yang harus disiapkan diantaranya ialah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, masa berlaku,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam organisasi.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Program kegiatan organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Layanan Pendirian Ikatan di Kota Cimahi silahkan kontak kami

 

×
Permohonan