fbpx

Layanan Pendirian Ikatan Bandung

Layanan Pendirian Ikatan Bandung – Legal, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang kerap digunakan diantaranya kumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dan lain-lain. Seluruhnya mempunyai maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pendirian Ikatan   Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam pandangan hukum tidak menjadi subyek independen yang mandiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Melindungi aset perkumpulan
  • Komunitas lebih dipercaya di mata publik atau pemberi dana
  • Organisasi bisa tumbuh lebih besar
  • Bisa membuat rek. bank atas nama organisasi
  • Kemudahan memperoleh bantuan program maupun materil baik dari CSR maupun negara

TATA CARA PEMBUATAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pemesanan nama organisasi. Pengajuan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemohonan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan dilakukan melalui online yang berisi hal-hal diantaranya no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama telah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang harus disiapkan diantaranya adalah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, masa berlaku, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dianggap dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Agenda kegiatan organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Layanan Pendirian Ikatan Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan