fbpx

Layanan Pendirian CV di Trajaya – Majalengka

 Layanan  Pendirian CV  di  Trajaya  - Majalengka CV. Mitra Usaha Indonesia –  Menyediakan Layanan Pendirian CV di Trajaya – Majalengka & seluruh   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses secara online  ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Baca Juga : Layanan Pendirian CV di Trajaya – Majalengka

Biaya Layanan Pendirian CV di Trajaya – Majalengka

 Layanan  Pendirian CV  di  Trajaya  - Majalengka

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Layanan  Pendirian CV  di  Trajaya  - Majalengka

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala hal yang berkenaan dengan kegiatan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perseroan.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan