Kami – Melayani Layanan Pendirian CV di Tanjungsari Timur Subang dan seluruh daerah Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Layanan Pendirian CV di Tanjungsari Timur Subang
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.
Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang mempercayakan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.
Syarat Pembuatan CV
- Pendiri Paling sedikt dua Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer