fbpx

Layanan Pendirian CV di Sindangwangi – Majalengka

 Layanan  Pendirian CV  di  Sindangwangi  - Majalengka Jasa Legalitas Majalengka –  Menyediakan Layanan Pendirian CV di Sindangwangi – Majalengka dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Baca Juga : Layanan Pendirian CV di Sindangwangi – Majalengka

Paket Layanan Pendirian CV di Sindangwangi – Majalengka

 Layanan  Pendirian CV  di  Sindangwangi  - Majalengka

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Layanan  Pendirian CV  di  Sindangwangi  - Majalengka

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki hak melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis CV.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan