Jasa Legalitas Jawa Barat – Layanan Pendirian CV di Putridalem – Majalengka dan seluruh Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Baca Juga : Layanan Pendirian CV di Putridalem – Majalengka
Paket Layanan Pendirian CV di Putridalem – Majalengka
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bertujuan untuk mendapatkan profit.
Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional CV.
Syarat Pendirian CV
- Sekutu Minimal dua Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV