fbpx

Layanan Pendirian CV di Pekalangan – Cirebon

 Layanan  Pendirian CV  di  Pekalangan  - Cirebon CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Layanan Pendirian CV di Pekalangan – Cirebon & semua wilayah  Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Layanan Pendirian CV di Pekalangan – Cirebon

 Layanan  Pendirian CV  di  Pekalangan  - Cirebon

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan cabang di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Layanan  Pendirian CV  di  Pekalangan  - Cirebon

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mencapai profit.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang mempercayakan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perseroan.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

TOPIK : Layanan Pendirian CV di Pekalangan – Cirebon

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan