fbpx

Layanan Pendirian CV di Mangkubumi – Tasikmalaya

 Layanan  Pendirian CV  di  Mangkubumi  -  Tasikmalaya Jasa Legalitas Tasikmalaya –  Menyediakan Layanan Pendirian CV di Mangkubumi – Tasikmalaya dan seluruh   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Layanan Pendirian CV di Mangkubumi – Tasikmalaya

 Layanan  Pendirian CV  di  Mangkubumi  -  Tasikmalaya

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Layanan  Pendirian CV  di  Mangkubumi  -  Tasikmalaya

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berkenaan dengan kebijakan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menyerahkan dananya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

TOPIK : Layanan Pendirian CV di Mangkubumi – Tasikmalaya

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan