CV. Mitra Usaha Indonesia – Layanan Pendirian CV di Kedung Badak – Kota Bogor & seluruh daerah Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan secara online ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Biaya Layanan Pendirian CV di Kedung Badak – Kota Bogor
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara kerja sama bertujuan untuk mendapatkan profit.
Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.
Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer
- Sekutu Paling sedikt dua Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV