Jasa Legalitas Garut – Melayani Layanan Pendirian CV di Kandangmukti – Garut & seluruh wilayah Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Biaya Layanan Pendirian CV di Kandangmukti – Garut
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.
Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.
Syarat Pendirian CV
- Anggota Paling sedikt 2 Persero
- KTP + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Layanan Pendirian CV di Kandangmukti – Garut