fbpx

Layanan Pendirian CV di Curug Kabupaten Bogor

Layanan Pendirian CV  di  Curug   Kabupaten Bogor CVMitra Usaha Indonesia melayani Layanan Pendirian CV di Curug Kabupaten Bogor dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya. Pemesanan bisadikerjakan secara online  ke lokasi anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Layanan Pendirian CV di Curug Kabupaten Bogor

Layanan Pendirian CV  di  Curug   Kabupaten Bogor

PROSES PEMESANAN Layanan Pendirian CV di Curug Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & kami usahakan Merambah cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Layanan Pendirian CV  di  Curug   Kabupaten Bogor

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan operasioal CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

 

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Layanan Pendirian CV di Curug Kabupaten Bogor

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan