fbpx

Layanan Pendirian CV di Citimun Sumedang

 Layanan  Pendirian CV  di  Citimun  Sumedang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Layanan Pendirian CV di Citimun Sumedang & semua wilayah  Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Layanan Pendirian CV di Citimun Sumedang

 Layanan  Pendirian CV  di  Citimun  Sumedang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah cabang di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Layanan  Pendirian CV  di  Citimun  Sumedang

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh profit.

Judul : Layanan Pendirian CV di Citimun Sumedang

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala aktivitas yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional CV.

Syarat Pendirian CV

  1. Sekutu Minimal dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan