fbpx

Layanan Pendirian CV di Cipaku – Kota Bogor

 Layanan  Pendirian CV  di  Cipaku  - Kota Bogor Jasa Legalitas Jawa Barat –  Melayani Layanan Pendirian CV di Cipaku – Kota Bogor & semua   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatkami proses secara online  ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Layanan Pendirian CV di Cipaku – Kota Bogor

 Layanan  Pendirian CV  di  Cipaku  - Kota Bogor

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Layanan  Pendirian CV  di  Cipaku  - Kota Bogor

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki hak melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan operasional CV.

Judul : Layanan Pendirian CV di Cipaku – Kota Bogor

Syarat Pendirian CV

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan