CVMitra Usaha Indonesia melayani Layanan Pendirian CV di Cikeas Udik Kabupaten Bogor & seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya. Proses bisadilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Layanan Pendirian CV di Cikeas Udik Kabupaten Bogor
PROSEDER PEMESANAN Layanan Pendirian CV di Cikeas Udik Kabupaten Bogor
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh laba.
Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan segala aktivitas yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Pendiri Paling sedikt dua Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Layanan Pendirian CV di Cikeas Udik Kabupaten Bogor