fbpx

Layanan Pendirian CV di Cikarang Barat – Kabupaten Bekasi

Layanan Pendirian CV  di  Cikarang Barat  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Layanan Pendirian CV di Cikarang Barat – Kabupaten Bekasi & seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan bisakami proses secara online  ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Layanan Pendirian CV di Cikarang Barat – Kabupaten Bekasi

Layanan Pendirian CV  di  Cikarang Barat  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Layanan Pendirian CV di Cikarang Barat – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Menambah Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Layanan Pendirian CV  di  Cikarang Barat  - Kabupaten Bekasi

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara kerja sama bertujuan untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban menjalankan usaha. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala hal yang berkenaan dengan kebijakan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis CV.

 

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Layanan Pendirian CV di Cikarang Barat – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan