fbpx

Layanan Pendirian CV di Cibatu Kabupaten Sukabumi

 Layanan  Pendirian CV  di  Cibatu   Kabupaten Sukabumi CV. Mitra Usaha Indonesia –  Menyediakan Layanan Pendirian CV di Cibatu Kabupaten Sukabumi & seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Layanan Pendirian CV di Cibatu Kabupaten Sukabumi

 Layanan  Pendirian CV  di  Cibatu   Kabupaten Sukabumi

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Layanan  Pendirian CV  di  Cibatu   Kabupaten Sukabumi

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara kerja sama bermaksud untuk mencapai profit.

Baca juga : Layanan Pendirian CV di Cibatu Kabupaten Sukabumi

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua hal yang berhubungan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis CV.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan