fbpx

Layanan Pendirian CV di Cabangbungin – Kabupaten Bekasi

Layanan Pendirian CV  di Cabangbungin  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Layanan Pendirian CV di Cabangbungin – Kabupaten Bekasi & seluruh daerah   Jabar seluruhnya. Pemesanan bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Layanan Pendirian CV di Cabangbungin – Kabupaten Bekasi

Layanan Pendirian CV  di Cabangbungin  - Kabupaten Bekasi

CARA PEMESANAN Layanan Pendirian CV di Cabangbungin – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Layanan Pendirian CV  di Cabangbungin  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis CV.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Persero Minimal dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Layanan Pendirian CV di Cabangbungin – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan