fbpx

Layanan Pendirian CV di Bojong – Kuningan

 Layanan  Pendirian CV  di  Bojong  - Kuningan CV. Mitra Usaha Indonesia –  Menyediakan Layanan Pendirian CV di Bojong – Kuningan dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Layanan Pendirian CV di Bojong – Kuningan

 Layanan  Pendirian CV  di  Bojong  - Kuningan

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Layanan  Pendirian CV  di  Bojong  - Kuningan

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang berkewajiban menjalankan CV. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Baca Juga : Layanan Pendirian CV di Bojong – Kuningan

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan