fbpx

Layanan Pendirian Club di Rende – Kabupaten Bandung Barat

Layanan Pendirian Club di Rende – Kabupaten Bandung Barat – Berpengalaman & Terpercaya kami melayani wilayah Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa istilah serupa yang kerap dipakai diantaranya kumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya mempunyai arti yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pendirian Club di Rende -  Kabupaten Bandung Barat

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum bukan merupakan subyek independen yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Menjaga harta kekayaan organisasi
  • ormas lebih kredibel di mata publik atau klient
  • Ormas bisa berkembang lebih pasti
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama komunitas
  • Kemudahan memperoleh support program maupun materil baik dari perusahaan maupun pemerintah

TATA CARA PEMBUATAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pengajuan nama organisasi. Pemesanan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui online yang memuat beberapa data antara lain no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama telah mendapatkan persetujuan. Syarat-syarat yang wajib disiapkan antara lain adalah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, masa berlaku,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Aturan lain yang dipandang dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Membayarkan biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber dana perkumpulan;
  • Agenda kerja organisasi;
  • Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Layanan Pendirian Club di Rende – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan