Layanan Pencatatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Gudangkahuripan Kabupaten BANDUNG BARAT – Sejak disahkan Peraturan Pemerintah No. 17 Thn 2018 mengenai Pengesahan Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tanggal 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri melainkan didaftarkan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI agar mendapatkan legalitas yang sah.
Kemudian Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti jika Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah tercatat dan di SAH kan oleh Kementrain.
BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG BELUM PUNYA SKT ?
CV yang didirikan sebelum 1 Agustus 2018 umumnya pencatatannya masih dilakukan di pengadilan negri, Perseroan Komanditer (CV) tersebut masih sah dan dapat digunakan hanya saja WAJIb dilakukan PENDAFTRAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia agar memperoleh Surat Keterngan Terdaftar dan dapat mengakses semua kebutuhan serta perizinan saat ini.
CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi PENCATATAN Menkumham CV
Surat Pencatatan ini menjadi salah satu hal penting yang harus di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV) diantara :
- menjadi tanda kalau perseroan Komanditer (CV) tersebut telah resmi berdiri
Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya CV tersebut namun pengesahaanya tetap melalui kemenkumham RI - Sebagai Syarat Mengurus NPWP
Untuk dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdomisili biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Mengajukan Izin Usaha
Pengurusan Izin Usaha terutama yang dilaksanakan melalui One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki No. Surat Pencatatan - Buka Rekening Bank
Jika kita ingin membuat rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV) maka bank akan meminta SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Mengikuti Tender
Jika kita hendak mengikuti tender maka harus memiliki SKT Kemenkumham - Dll
Mengingat banyaknya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang memiliki CV tetapi belum memiliki SKT menkumham dapat segera mendaftarkannya
BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI