CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Layanan Pembubaran PT Sumedang – Pembubaran atau Penutupan perseroan yaitu suatu tindakan menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan penutupan PT ini berarti selesailah seluruh aktivitas dan keberadaan perserorandi dalam hukum.
Sekalipun begitu wajib diingat, ditutupnya status lembaga perseroan baru sah setelah tuntasnya tahapan likuidasi & diterimanya laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
BIAYA PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS DIIZINKAN UNTUK DIBUBARKAN
Sebagaimana tertuang dalam UU PT No. 40 Pasal 142, untuk menutup Perseroan Terbatas Cuma bisa dilaksanakan karena dasar-dasar sebagai berikut :
- Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan bisa dibubarkan setelah ditetapkan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Jika diawal pendirian Perseroan Terbatas dicantumkan jangka waktu berdirinya, seumpamanya 20 (dua puluh) tahun atau jumlah Sehingga setelah masa berakhir itu tercapai & para pemilik saham tidak lagi memperpanjangnya dengan demikian Perusahaan dapat langsung ditutup - Ketetapan Pengadilan
Pengadilan dapat menetapkan penutupan Perusahaan atas pengajuan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perusahaan yang telah tidak mampu lagi memenuhi pembayaran jangka pendeknya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga & selanjutnya melanjutkan pembubaran Perseroan Terbatas - Insolvensi
Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga aset PT dalam status insolvensi, guna proses penudaan pembayaran segala kewajiban sesuai dengan aturan - Dihapusnya Izin
Jika perizinan bisnis Perusahaan dihapus dan Perseroan tidak punya izin lain atau tidak menjalankan bidang lainnya maka Perusahaan bisa ditutup
VIDEO PROSEDUR PENUTUPAN PT
TAHAPAN PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk Menutup PT secara garis besar dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam penutupan PT dilakukan dengan mennetukan likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, guna memproses prosedur pembubaran antara lain :
- Meminta Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
- Membuat Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
- Menginventarisir sisa asset perseroan
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pelunasan tagihan pada pemberi hutang dan pihak lainnya
- Menunaikan laporan perpajakan dan mencabut NPWP
- Mengembalikan sisa kekayaan PT ke pemegang modal
- Mencabut izin-izin yang masih aktif
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator melaksanakan semua tanggung jawabnya maka kwajiban likuidator selesai dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan semua tugas pada RUPS atau Pengadilan
- Melakukan pengumuman Koran, bahwa Perusahaan sudah benar-benar ditutup
- Menghadap Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah penutupan PT seperti tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”