fbpx

Layanan Pembubaran PT Sumedang

Layanan Pembubaran  PT  Sumedang CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Layanan Pembubaran PT Sumedang – Pembubaran atau Penutupan perseroan yaitu suatu tindakan menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan penutupan PT ini berarti selesailah seluruh aktivitas dan keberadaan perserorandi dalam hukum.

Sekalipun begitu wajib diingat, ditutupnya status lembaga perseroan baru sah setelah tuntasnya tahapan likuidasi & diterimanya laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).

BIAYA PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS

 Layanan Pembubaran  PT  Sumedang

 

SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS DIIZINKAN UNTUK DIBUBARKAN

Sebagaimana tertuang dalam UU PT No. 40 Pasal 142, untuk menutup Perseroan Terbatas Cuma bisa dilaksanakan karena dasar-dasar sebagai berikut :

  1. Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham 
    Perseroan bisa dibubarkan setelah ditetapkan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS
  2. Berakhir Jangka Waktu
    Jika diawal pendirian Perseroan Terbatas dicantumkan jangka waktu berdirinya, seumpamanya 20 (dua puluh) tahun atau jumlah Sehingga setelah masa berakhir itu tercapai & para pemilik saham tidak lagi memperpanjangnya dengan demikian Perusahaan dapat langsung ditutup
  3. Ketetapan Pengadilan
    Pengadilan dapat menetapkan penutupan Perusahaan atas pengajuan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. Bangkrut (Pailit)
    Perusahaan yang telah tidak mampu lagi memenuhi pembayaran jangka pendeknya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga & selanjutnya melanjutkan pembubaran Perseroan Terbatas
  5. Insolvensi 
    Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga aset PT dalam status insolvensi, guna proses penudaan pembayaran segala kewajiban sesuai dengan aturan
  6. Dihapusnya Izin 
    Jika perizinan bisnis Perusahaan dihapus dan Perseroan tidak punya izin lain atau tidak menjalankan bidang lainnya maka Perusahaan bisa ditutup

VIDEO PROSEDUR PENUTUPAN PT

 

TAHAPAN PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS 

Untuk Menutup PT secara garis besar dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap awal dalam penutupan PT dilakukan dengan mennetukan likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, guna memproses prosedur pembubaran antara lain :

  1. Meminta Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
  2. Membuat Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
  3. Menginventarisir sisa asset perseroan
  4. Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
  5. Memenuhi pelunasan tagihan pada pemberi hutang dan pihak lainnya
  6. Menunaikan laporan perpajakan dan mencabut NPWP
  7. Mengembalikan sisa kekayaan PT ke pemegang modal
  8. Mencabut izin-izin yang masih aktif

 

TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR

Berikutnya setelah likuidator melaksanakan semua tanggung jawabnya maka kwajiban likuidator selesai dan mengakhirinya dengan :

  1. Memberikan laporan semua tugas pada RUPS atau Pengadilan
  2. Melakukan pengumuman Koran, bahwa Perusahaan sudah benar-benar ditutup
  3. Menghadap Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara

Demikian langkah-langkah penutupan PT seperti tertuang dalam  Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Layanan Pembubaran PT Sumedang

×
Permohonan