Jasa Legalitas Bandung Melayani Layanan Pembubaran PT Purwakarta – Penutupan atau pembubaran perseroan adalah suatu proses mengilangkan keberadaan status hukum PT sebagai badan hukum. Dengan penutupan perusahaan ini artinya berakhir semua kegiataan dan keberadaan perusahaansecara hukum.
Walau demikian perlu disadari, bubarnya status badan hukum perseroan baru benar-benar berakhir setelah selesainya tahapan likuidasi & diakuinya laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
PAKET PENUTUPAN PT
ALASAN PERSEROANTERBATAS DIIZINKAN UNTUK DITUTUP
Sesuai tertuang di UU PT Nomor 40 Pasal 142, untuk membubarkan PT Cuma dapat terjadi oleh sebab-sebab seperti dibawah ini :
- Keinginan RUPS
Perusahaan dapat dibubarkan setelah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham - Habis Masa Berdiri
Bila diawal pendirian Perseroan Terbatas ditentukan jangka waktu tertentu, seumpamanya 10 (sepuluh) tahun atau Sehingga andai masa berakhir itu berakhir dan para pemegang modal tidak berkehendak meneruskan lagi dengan demikian Perusahaan bias langsung dibubarkan - Ketetapan Hakim
Hakim dapat menetapkan penutupan Perusahaan atas permohonan institusi yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perseroan Terbatas yang sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & kemudian melanjutkan penutupan Perusahaan - Insolvensi
Jika ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam kondisi insolvensi, untuk proses penyelesaian penyelesaian segala kewajiban sesuai dengan aturan - Dicabutnya Izin
Bila perizinan usaha PT dicabut & Perseroan tidak memiliki izin lain atau tidak mempunyai izin lainnya maka Perusahaan dapat melakukan pembubaran
VIDEO PROSEDUR PENUTUPAN PT
PROSES PEMBUBARAN PT
Prosedur Menutup Perseroan Terbatas secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam pembubaran Perseroan Terbatas dilakukan dengan mennetukan likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan penutupan antara lain :
- Meminta Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang proses likuidasi
- Membuat Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
- Menghitung sisa asset PT
- Melayani kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Membayar kewajiban pada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menunaikan laporan perpajakan dan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
- Membagikan selisih harta perseroan kepada para investor
- Menutup izin-izin yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator menyelesaikan semua tugasnya maka kwajiban likuidator dihentikan dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan pertanggung jawab pada Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan
- Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan telah sepenunya berakhir
- Meminta Notaris untuk membuat akta laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Seperti itulah proses pembubaran PT seperti tertuang dalam UU Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”