CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Layanan Pembubaran Perseoan Terbatas Purwakarta – Pembubaran atau Penutupan perusahaan adalah suatu proses menutup keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan pembubaran PT ini dapat dikatakan berakhir semua kegiataan dan keberadaan perusahaan dalam pendangan hukum.
Walau demikian perlu disadari, terhapusnya keabsahan lembaga perusahaan baru sah setelah berakhirnya proses likuidasi & diakuinya laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).
BIAYA PEMBUBARAN PT
SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS BISA DITUTUP
Seperti tertuang di UU Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam membubarkan PT hanya bisa dilaksanakan karena alasan-alasan seperti dibawah ini :
- Hasil Para Pemegang Saham
Perseroan boleh ditutup jika ditetapkan oleh RUPS - Habis Jangka Waktu
Jika waktu pembuatan Perusahaan dimasukan jangka waktu berdirinya, seumpamanya 15 (lima belas) tahun atau Sehingga jika masa berakhir itu tiba & para pemegang modal tidak berniat untuk menambah masa berlaku maka Perseroan Terbatas dapat secara otomatis dibubarkan - Keputusan Hakim
Hakim dapat memutuskan pembubaran PT atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
PT yang telah tidak mampu lagi memenuhi pembayaran sehari-harinya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & selanjutnya melakukan pembubaran PT - Insolvensi
Jika ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga kekayaan Perusahaan dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran segala kewajiban sesuai dengan UU - Dihapusnya Izin
Setelah izin bisnis PT dicabut & Perusahaan tidak memiliki izin lain atau tidak menjalankan usaha lainnya maka Perusahaan dapat melakukan penututupan
PENJELASAN PROSES PEMBUBARAN PT
PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk Menutup PT secara garis besar diproses dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam penutupan Perseroan Terbatas dilakukan dengan menunjuk likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna melakukan prosedur penutupan antara lain :
- Mengunjungi Notaris untuk membuat akta PT sedang dalam likuidasi
- Memasang Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam proses likuidasi
- Menginventarisir sisa kekayaan perseroan
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pelunasan tagihan kepada kreditor dan pihak lainnya
- Menunaikan tagihan perpajakan dan menutup Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mengembalikan selisih harta Perseroan Terbatas ke investor
- Mencabut perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator menuntaskan semua tanggung jawabnya maka tugatanggung jawab likuidator dihentikan dan melakukan :
- Memberikan laporan pertanggung jawab pada Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan
- Melakukan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan telah sepenunya berakhir
- Menghadap Notaris guna membuat akta laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara
Seperti itulah proses penutupan PT seperti tertuang dalam Undang-Undang PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”