Jasa Legalitas Bandung Melayani Layanan Pembubaran Perseoan Terbatas di Bandung – Pembubaran atau Penutupan Perseroan terbatas adalah suatu proses mengilangkan keberadaan legalitas hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran Perseroan ini dapat dikatakan selesailah seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaansecara hukum.
Walau demikian perlu disadari, terhapusnya status badan hukum perusahaan baru benar-benar berakhir hingga tuntasnya tahapan likuidasi & tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
BIAYA PENUTUPAN PT
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT BOLEH DITUTUP
Sesuai tertuang di Undang-Undang Perseoan Terbatas Nomor 40 Pasal 142, untuk membubarkan PT hanya bisa terjadi oleh alasan-alasan sebagai berikut :
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan Terbatas bisa ditutup jika diputuskan oleh RUPS - Habis Masa Berdiri
Bila saat pendirian Perseroan Terbatas dimasukan masa berlaku tertentu, contohnya 15 (lima belas) tahun atau jumlah Sehingga andai jangka waktu tersebut tercapai dan para pemilik saham tidak berkehendak menambah masa berlaku maka PT dapat secara otomatis ditutup - Ketetapan Pengadilan
Pengadilan bisa memutuskan pembubaran Perusahaan atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan - PAILIT
PT yang dalam operasionalnya tidak mampu lagi memenuhi tagihan-tagihan sehari-harinya bisa mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga dan kemudian melanjutkan penutupan PT - Insolvensi
Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga kekayaan Perseroan Terbatas dalam kondisi insolvensi, guna proses penyelesaian penyelesaian semua kewajiban sesuai dengan UU - Dihapusnya Izin
Jika izin bisnis Perseroan Terbatas dihapus dan PT tidak memiliki izin lain atau tidak menjalankan izin lainnya maka Perseroan dapat dibubarkan
PENJELASAN PROSES PENUTUPAN PT
PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Proses membubarkan PT secara umum dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap pertama dalam pembubaran Perseroan Terbatas diawali dengan mennetukan likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, guna memproses prosedur pembubaran yaitu :
- Meminta Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
- Membuat Iklan Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
- Menghitung sisa asset PT
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pembayaran pada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Mengurus laporan perpajakan dan mencabut NPWP
- Mengembalikan sisa kekayaan PT ke pemegang saham
- Mencabut izin-izin yang masih aktif
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator menuntaskan semua kewajibannya maka kwajiban likuidator dihentikan dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan hasil kerja kepada RUPS atau Pengadilan
- Menerbikan pengumuman Koran, bahwa Perseroan sudah benar-benar ditutup
- Mendatangi Notaris untuk membuat akta laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah pembubaran Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam UU Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”