Lembaga Profesional Melayani Layanan Pembuatan YAYASAN di Pawenang – Purwakarta dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara cepat serta berpengalaman. Dapatkan harga khusus dengan kontak kami sekarang juga.
YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Thn dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl 7 September dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan wajib diterbitkan dalam BNRI.
Layanan Pembuatan YAYASAN di Pawenang – Purwakarta
Struktur Yayasan
Yayasan punya struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Penutupan
Jika ingin melakukan merger yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- UU No. 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Thn 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Thn 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
Layanan Pembuatan YAYASAN di Pawenang – Purwakarta