JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pembuatan Yayasan di Malabar- Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi kas dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Sumber
- PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Soal Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Layanan Pembuatan Yayasan di Malabar- Bandung