fbpx

Layanan Pembuatan YAYASAN di Citeureup- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pembuatan YAYASAN di Citeureup- Kab. Bandung , YAYASAN merupakan suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Harga Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kab. Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah mengantongi pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan kas dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam koran berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Dana Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Layanan Pembuatan YAYASAN di Citeureup- Kab. Bandung

 

×
Permohonan