fbpx

Layanan Pembuatan Yayasan di Cibodas- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pembuatan Yayasan di Cibodas- Kab. Bandung , Yayasan ialah suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Paket Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kab. Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi kas dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Layanan Pembuatan Yayasan di Cibodas- Kab. Bandung

 

×
Permohonan