Kami Melayani Layanan Pembuatan yayasan di Bojongsari – Sukabumi dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan terpercaya serta berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan menghubungi team kami saat ini juga.
YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.
Pembuatan yayasan
Pembentukan yayasan memakai akta notaris dan mempunyai status legal jika telah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan wajib diumumkan dalam BNRI.
Layanan Pembuatan yayasan di Bojongsari – Sukabumi
Kepengurusan Yayasan
Yayasan punya struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus Full oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Penutupan
Jika ingin melakukan penggabungan yayasan bisa direalisasikan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Soal Transparasi Sumber-sumber Harta Yayasan
Layanan Pembuatan yayasan di Bojongsari – Sukabumi