JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pembuatan YAYASAN di Babakansari- Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Paket Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Layanan Pembuatan YAYASAN di Babakansari- Bandung