fbpx

Layanan Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Kabupaten BANDUNG BARAT

bikin NPWP Layanan Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Kabupaten BANDUNG BARAT – Ketika disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Pengesahan Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tgl 1 Agustus 2018, Bukan lagi ke Pengadilan Negri  melainkan didaftarkan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan.

Kemudian Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan SKT sebagai bukti jika Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah tercatat dan di RESMI kan oleh Kementrain.

BAGAIMANA DENGAN CV LAMA  YANG TIDAK PUNYA SKT ?

CV yang disahkan sebelum 1 Agustus 2018 pastinya pencatatannya masih melalui pengadilan negri, CV tersebut masih sah dan bisa dipakai hanya saja  WAJIb dilakukan PENDAFTRAN ke KEMENKUMHAM  untuk memperoleh Surat Keterngan Terdaftar dan digunakan mengakses semua kebutuhan serta perizinan saat ini.

BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

Manfaat SKT Menkumham CV

SKT ini menjadi salah satu hal penting yang harus di miliki oleh pemilik perseroan Komanditer (CV)  diantara :

  1. Sebagai bukti kalau CV tersebut telah resmi berdiri
    Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV)  tersebut namun pengesahaanya tetap melalui negara
  2. Sebagai Dokumen Pelengkap Mengurus NPWP
    Untuk dapat mengurus NPWP kpp tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdiri biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu persyaratan
  3. Pengurusan Perizinan
    Mengajukan Izin Usaha terutama yang dilaksanakan melalui One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki Nomor Surat Pencatatan
  4. Membuka Rekening Bank
    Jika kita mau membuat rekening bank atas nama CV  maka bank akan membutuhkan SKT  sebagai salah satu persyaratanya
  5. Mengikuti Tender
    Jika kita hendak turut serta dalam tender maka wajib memiliki SKT Kemenkumham
  6. Dll

 

Mengingat banyaknya manfaat SKT Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang punya perseroan Komanditer (CV)  tetapi belum memiliki Surat Pencatatan  menkumham dapat segera mendaftarkannya

JASA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

 

 

 

×
Permohonan