fbpx

Layanan Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar CV di Kabupaten BANDUNG

buat NPWP Pribadi Layanan Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar CV di Kabupaten BANDUNG – Sejak disahkan Peraturan Pemerintah No. 17 Thn 2018 mengenai Pengesahan CV, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka mulai tanggal 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri  tetapi diajukan langsung ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan pengesahan.

Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai tanda kalau CV tersebut telah terdaftar dan di SAH kan oleh Pemerintah.

LALU BAGAIMANA DENGAN CV LAMA  YANG TIDAK PUNYA SKT ?

CV yang disahkan sebelum 1 Agustus 2018 biasanya pengesahanya masih lewat pengadilan negri, Perseroan Komanditer (CV) itu masih sah dan bisa dipakai hanya saja  HARUS dilakukan PENCATATAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia  agar memperoleh SKT dan dapat mengakses semua kebutuhan serta legalitas saat ini.

BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

Fungsi SKT Menkumham perseroan Komanditer (CV)

Surat Pencatatan ini menjadi salah satu hal penting yang wajib di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV)  diantara :

  1. Sebagai bukti kalau CV tersebut telah resmi berdiri
    Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya CV  tersebut namun pengesahaanya tetap dilakukan oleh kemenkumham RI
  2. Menjadi Syarat Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
    Untuk dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak kpp tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdiri biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu persyaratan
  3. Pengurusan Perizinan
    Pengurusan Izin Usaha terutama yang dilaksanakan melalui One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki Nomor SKT
  4. Membuat Rekening Bank
    Jika kita ingin membuka rekening bank atas nama CV  maka bank akan meminta SKT  sebagai salah satu kelengkapan dokumen
  5. Ikut Tender
    Jika anda hendak turut serta dalam tender biasanya harus memiliki Surat Pencatatan Kemenkumham
  6. Dll

 

Mengingat pentingnya manfaat SKT Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang memiliki CV  tetapi belum memiliki Surat Pencatatan  menkumham dapat segera mendaftarkannya

CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

 

 

 

×
Permohonan