Layanan Pembuatan SKT CV di Bongas Kabupaten BANDUNG BARAT – Sejak disahkan Peraturan Pemerintah No. 17 Thn 2018 mengenai Pengesahan Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka mulai tanggal 1 Agustus 2018, Bukan lagi ke Pengadilan Negri melainkan didaftarkan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan.
Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SKT sebagai tanda kalau CV tersebut telah tercatat dan di RESMI kan oleh Kementrain.
LALU BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG TIDAK PUNYA SKT ?
CV yang disahkan sebelum 1 Agustus 2018 pastinya pendaftarannya masih melalui pengadilan negri, CV itu masih sah dan bisa dipakai hanya saja HARUS dilakukan PENCATATAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia agar mendapatkan SKT dan dapat mengakses semua fasilitas serta legalitas saat ini.
BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi SKT Menkumham perseroan Komanditer (CV)
SKT ini menjadi bagian penting yang harus di miliki oleh pemilik CV diantara :
- Sebagai bukti kalau perseroan Komanditer (CV) tersebut telah sah berdiri
Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya CV tersebut namun pengesahaanya tetap dilakukan oleh negara - Menjadi Dokumen Pelengkap Mengurus NPWP
Untuk dapat mengurus NPWP kpp tempat CV tersebut berdiri biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu persyaratan - Pengurusan Perizinan
Mengajukan Perizinan terutama yang dilakukan lewat OSS tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki No. SKT - Membuka Rekening Bank
Jika anda mau membuat rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV) maka bank akan meminta Surat Pencatatan Mekumham sebagai salah satu persyaratanya - Ikut Tender
Jika kita ingin mengikuti tender maka harus punya Surat Pencatatan Kemenkumham - Dll
Mengingat banyaknya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, maka bagi yang memiliki CV tetapi belum memiliki Surat Pencatatan menkumham dapat segera mendaftarkannya
JASA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI