fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Wangunjaya – Pasirkaliki

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Wangunjaya -  Pasirkaliki Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Wangunjaya – Pasirkaliki dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & resmi.

PT Penanaman Modal Asing merupakan PT yang dibuat di Kawasan hukum NKRI yang penyertaan modalnya ada WNA didalamnya baik seluruhnya maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law pemerintah memberi peluang lebar untuk Perusahaan Asing untuk berinvestasi di Indonesia, guna membuka lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi Negara

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Wangunjaya – Pasirkaliki

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Wangunjaya -  Pasirkaliki

Aturan Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. 2 orang (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Jika Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL MINIMAL 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, PT yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan ketenuan perundang-undangan. Investasi ini  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dijalankan memerlukan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dikerjakan tidak dilarang untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian pendanaan juga perlu diperhatikan antara WNI dengan WNA dilihat dari KODE KBLI yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA yang nanti akan menduduki jabatan di Perseroan PMA yang dikelolanya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan TKA maka harap meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Tenaga Kerja asing pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Wangunjaya – Pasirkaliki Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan