fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Utama Jasa Legalitas Bandung Melayani , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya dan legal.

PT Penanaman Modal Asing ialah PT yang dibangun di Kawasan hukum NKRI yang komposisi sahamnya terdapat WNA didalamnya baik semuanya ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Waktu tahun 2021 lewat UU Omnibus law pemerintah membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada Perusahaan Asing untuk mendirikan perusahaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk membuka lapangan kerja sekaligus menggenjot kenaikan ekonomi Negara

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Utama

Ketentuan Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat minimal 2 orang (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Saat Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, perusahaan yang termasuk Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan perundang-undangan.Modal tersebut  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dikerjakan memerlukan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dipilih diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dsb.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi modal juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia dengan WNA sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang digarap misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila Perseroan PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perseroan dilarang menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk merekrut Tenaga Kerja asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan