fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sirnajaya – Padasuka

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sirnajaya -  Padasuka Kami Melayani , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sirnajaya – Padasuka dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & legal.

PT Penanaman Modal Asing adalah PT yang dibangun di wilayah hukum Indonesia dengan kepemilikan sahamnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah membuka kesempatan luas ke WNA untuk menanamkan modal di Indonesia, guna membuka kesempatan kerja dan meningkatkan kenaikan ekonomi Republik Indonesia

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sirnajaya – Padasuka

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sirnajaya -  Padasuka

Syarat Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pendiri minimal Dua Personal (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Perlu Dilakukan Saat Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang tergolong Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan berbeda berdasarkan ketenuan UU. Investasi ini  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang bisnis yang dikerjakan diperpolehkan untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian investasi juga harus diatur antara Warga Negara Indonesia & WNA sesuai dengan Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti ingin menjabat di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perseroan PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang contohnya :

    1. Pemberi kerja dilarang menempatkan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga dilarang untuk merekrut Warga Negara Asing pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sirnajaya – Padasuka Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan