fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Singajaya – Pasirkaliki

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Singajaya -  Pasirkaliki Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Singajaya – Pasirkaliki & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional dan resmi.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yaitu Perusahaan yang dibuat di wilayah hukum Republik Indonesia dengan komposisi sahamnya ada Warga Negara Asing didalamnya baik secara penuh maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja presiden membuka peluang terbuka ke PMA untuk menanamkan modal di negara Indonesia, untuk membuka lapangan kerja dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Singajaya – Pasirkaliki

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Singajaya -  Pasirkaliki

Syarat Mendirikan Perseroan PMA

  1. Pendiri Min. Dua orang (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Saat Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL MIN. SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Perseroan yang tergolong Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan ketenuan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  akan lebih besar jika bidang usaha yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dipilih diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian investasi juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing dilihat dari Bidang Usaha yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti ingin mengelola di Perusahaan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan TKA maka harap diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perseroan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada jabatan yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Singajaya – Pasirkaliki Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan