fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Jaya – Kabupaten Bandung Barat

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasir Jaya -   Kabupaten Bandung Barat Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Jaya – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan terjangkau.

PT Penanaman Modal Asing merupakan PT yang didirikan di Kawasan hukum RI dengan komposisi modalnya ada Orang Asing didalamnya baik seluruhnya maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden memberi peluang sebesar-besarnya pada Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di Indonesia, guna membuka lapangan kerja dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Negara

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Jaya – Kabupaten Bandung Barat

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasir Jaya -   Kabupaten Bandung Barat

Ketentuan Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. 2 Personal (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Waktu Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, PT yang tergolong PMA diharuskan ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan berbeda berdasarkan peraturan yang berlaku.Modal ini  bisa lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikelola memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dikelola diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada bisnis tertentu yang dilarang, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Komposisi investasi juga harus diatur antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing berdasarkan Bisnis yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti ingin menjabat di PT Penanaman Modal asing yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka harus melihat karier yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perusahaan tidak boleh merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Orang Asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Jaya – Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan