fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padasuka

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Padasuka Kami Melayani , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padasuka dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya dan terjangkau.

Perseroan PMA yaitu Perseroan yang dibangun di Kawasan hukum RI yang komposisi modalnya ada Orang luar negri didalamnya baik semuanya ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law presiden memberi peluang sebesar-besarnya ke Orang Asing untuk mendirikan perusahaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk memperluas kesempatan kerja serta mendorong perkembangan ekonomi Indonesia

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padasuka

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Padasuka

Aturan Membuat Perseroan PMA

  1. Pembuat minimal Dua orang (WNA & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Perlu Dilakukan Saat Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, perusahaan yang terdapat Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain sesuai ketenuan peraturan yang berlaku. Investasi ini  akan lebih besar jika bidang bisnis yang dikerjakan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dikelola tidak dilarang untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian pendanaan juga perlu dipertimbangkan antara WNI dengan Warga Negara asing sesuai dengan Bisnis yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti akan mengelola di Perusahaan PMA yang dikelolanya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya meninjau posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan dilarang merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan Orang Asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu meninjau Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padasuka Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan