fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margalaksana – Baros

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Margalaksana -  Baros Kami Menyediakan , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margalaksana – Baros & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & resmi.

PT Penanaman Modal Asing yaitu Perusahaan yang dibangun di Kawasan hukum Indonesia dengan komposisi sahamnya terdapat Orang Asing didalamnya baik seluruhnya ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law pemerintah membuka kesempatan luas untuk WNA untuk membuka usaha di negara Indonesia, guna memperluas lapangan kerja serta menaikan kenaikan ekonomi Negara

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margalaksana – Baros

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Margalaksana -  Baros

Syarat Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal Dua Personal (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Waktu Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang termasuk PMA diwajibkan ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain sesuai peraturan yang berlaku.Modal ini  akan lebih besar jika kegiatan usaha yang dikerjakan mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dipilih tidak dilarang untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian modal juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia dengan WNA sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA yang nanti ingin mengelola di PT PMA yang dikelolanya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harap melihat karier yang dilarang seperti :

    1. Perusahaan tidak boleh menempatkan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut WNA pada posisi yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan