fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung  Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung dan Seluruh Jabar

Perseroan Terbatas PMA yaitu PT yang dibuat di wilayah hukum Indonesia dengan penyertaan modalnya ada Orang Asing didalamnya entah seluruhnya ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi peluang sebesar-besarnya kepada Warga Negara Asing untuk menanamkan modal di dalam negri, untuk memperluas kesempatan kerja juga mendorong perkembangan ekonomi Negara

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

Ketentuan Mendirikan PT PMA

  1. Pembuat Min. Dua Personal (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Waktu Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, perusahaan yang terdapat Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan aturan UU.

    Modal ini  bisa lebih besar bila kegiatan usaha yang dikerjakan memerlukan modal yang lebih banyak

  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dipilih diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi modal juga harus diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & WNA sesuai dengan Bisnis yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti ingin menjabat di Perseroan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka harap melihat jabatan-jabatan yang dilarang seperti :

    1. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).

    2. Kemudian, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan Orang Asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan