fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciparay – Kabupaten Bandung

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Ciparay -   Kabupaten Bandung Jasa Legalitas Bandung Melayani , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciparay – Kabupaten Bandung & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & terjangkau.

PT PMA adalah Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum RI yang penyertaan modalnya terdapat Orang Asing didalamnya baik seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja pemerintah memberi kesempatan lebar kepada Warga Negara Asing untuk mendirikan perusahaan di dalam negri, guna memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan kenaikan ekonomi Dalam negri

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciparay – Kabupaten Bandung

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Ciparay -   Kabupaten Bandung

Aturan Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. Dua Personal (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI MIN. 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang termasuk Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda sesuai ketenuan peraturan yang berlaku. Investasi ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dijalankan memerlukan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dipilih tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Komposisi modal juga harus diatur antara WNI & WNA dilihat dari Bidang Usaha yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA yang nanti ingin menjabat di Perseroan PMA yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka sebaiknya diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang contohnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu melihat Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan