fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cijambu – Citeureup

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cijambu -  Citeureup Mitra Usaha Indonesia Melayani , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cijambu – Citeureup dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan resmi.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing merupakan Perusahaan yang didirikan di domisili hukum RI yang penyertaan modalnya ada Orang luar negri didalamnya baik seluruhnya maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah memberi peluang terbuka ke Penanaman Modal Asing untuk menanamkan modal di dalam negri, guna memperluas peluang kerja serta menggenjot perkembangan ekonomi Negara

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cijambu – Citeureup

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cijambu -  Citeureup

Aturan Membuat PT PMA

  1. Pendiri Min. Dua Personal (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Jika Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang termasuk PMA memiliki ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan ketenuan UU. Investasi ini  akan lebih besar bila bidang usaha yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dikelola tidak dilarang untuk PMA karena ada usaha tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Komposisi modal juga wajib diatur antara WNI dengan Warga Negara asing sesuai dengan KODE KBLI yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti akan menduduki jabatan di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harus meninjau posisi yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perseroan dilarang menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Orang Asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cijambu – Citeureup Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan