fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cihideung – Leuwigajah

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cihideung -  Leuwigajah Mitra Usaha Indonesia Melayani , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cihideung – Leuwigajah & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan legal.

Perseroan PMA ialah Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum Indonesia dengan penyertaan sahamnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya baik semuanya ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 melalui UU Omnibus law pemerintah membuka peluang terbuka ke Penanaman Modal Asing untuk berinvestasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memperluas lapangan kerja sekaligus mendorong kenaikan ekonomi Republik Indonesia

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cihideung – Leuwigajah

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cihideung -  Leuwigajah

Ketentuan Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. 2 Personal (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Saat Mendirikan Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI MIN. SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, PT yang termasuk PMA diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai UU. Investasi ini  bisa lebih besar jika kegiatan usaha yang dijalankan mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dipilih tidak dilarang untuk PMA karena ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Pembagian investasi juga wajib diatur antara WNI dengan WNA dilihat dari Bisnis yang digarap misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti ingin menjabat di PT Penanaman Modal asing yang didirikannya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perusahaan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan posisi yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut WNA pada posisi yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan