fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cangkorah – Utama

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cangkorah -  Utama Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cangkorah – Utama & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya dan resmi.

Perseroan PMA yaitu Perusahaan yang dibangun di Kawasan hukum Republik Indonesia dengan penyertaan modalnya ada Orang Asing didalamnya entah seluruhnya ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden membuka peluang terbuka ke Warga Negara Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk membuka peluang kerja juga menggenjot perkembangan ekonomi Negara

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cangkorah – Utama

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cangkorah -  Utama

Syarat Membuat PT PMA

  1. Pembuat Min. Dua orang (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Saat Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang termasuk PMA memiliki ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain sesuai aturan perundang-undangan. Investasi tersebut  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dikelola diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi modal juga harus diatur antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing berdasarkan Bisnis yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti ingin mengelola di Perseroan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya melihat karier yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan tidak boleh menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga tidak boleh untuk merekrut TKA pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan