fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Baros Jasa Legalitas Bandung Melayani , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional dan terjangkau.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yaitu Perusahaan yang dibuat di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia yang komposisi modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya baik semuanya ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja presiden memberi peluang lebar untuk Perusahaan Asing untuk menanamkan modal di Indonesia, guna membuka lapangan kerja juga meningkatkan perkembangan ekonomi Indonesia

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Baros

Aturan Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. Dua Personal (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Waktu Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang termasuk Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain sesuai ketenuan peraturan yang berlaku. Investasi ini  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dikelola diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada usaha tertentu yang dilarang, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi modal juga wajib dipertimbangkan antara WNI dengan WNA dilihat dari KODE KBLI yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti ingin mengelola di Perusahaan PMA yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya meninjau posisi yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan WNA pada posisi yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan