Layanan Pembuatan PT Perorangan di Pelindunghewan Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
perseroan perorangan memiliki kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan Perseroan perorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email