Layanan Pembuatan PT Perorangan di Cisaranten Kulon Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
perseroan perseorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti PT umum
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Selain kelebihan PT perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik