fbpx

Layanan Pembuatan PT Perorangan di Cisaranten Kulon Bandung

Pendirian pt perseoranganLayanan Pembuatan PT Perorangan di Cisaranten Kulon Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perorangan :

perseroan perseorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti PT umum
  7. Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pemilik

Kelemahan PT perseorangan  :

Selain  kelebihan PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat PT perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan