fbpx

Layanan Pembuatan Perubahan Bidang Usaha PT di Leuwigajah- Cimahi

 

CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Layanan Pembuatan Perubahan Bidang Usaha PT di Leuwigajah- Cimahi   secara SAH, Berpengalaman sesuai ketentuan UU yang berlaku di Republik Indonesia, melayani daerah Kota Bandung , Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat , Cimahi , Purwakarta , Kab. Garut , Kota Bekasi , Depok , Bogor , DKI Jakarta Dan sekitarnya.

 

Sesuai perjalanan bisnis terkadang kita memerlukan perubahan terhadap Legalitas Perseroan Terbatas (PT) yang kita gunakan untuk mengikuti jalannya} dan pertumbuhan bisnis yang ada. Diantaranya berkenaan dengan susunan pengurus perusahaan ( Komisaris & Direksi) , Pemegang saham, Kode KBLI, domisili maupun perubahan lainnya.

Guna mendukung hal tersebut kami menyiapkan layanan sebagai berikut :

Layanan Pembuatan Perubahan Bidang Usaha PT di Leuwigajah-  Cimahi

 

Dalam UU PT tertuang 3 jenis perubahan dalam PT antara lain :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Kemudian bagaimana perubahan-perubahan yang disebutkan dalam tiga macam perubahan tersebut ? Mari kita uraikan :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini adalah perubahan diluar perubahan AD yang dalam prosesnya membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu diantaranya :

  1. Struktur Perseroan Terbatas ( Direksi dan atau Komisaris )
  2. Pergantian Pemegang Modal
  3. Ganti nama pemilik saham(contohnya : ada pemilik saham baik badan/pribadi yang dikemudian hari berganti nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu jika masa jabatan Direksi atau Komisaris berakhir dan tidak ada perubahan terhadap Direksi atau Komisaris
  5. Alamat Lengkap Perseroanyaitu Jika perseroan pindah tempat kedudukan namun masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan AD ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain  :

  1. Penambahan Modal Disetor/Ditempatkantanpa perubahan Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu merubah jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PMA (Penanaman Modal Asing), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara)    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam AD selain Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan Anggaran Dasar ini memerlukan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Merubah Nama Perseroan Terbatas
  2. Merubah Tempat Kedudukan PT, dalam hal ini apabila Perusahaan memindahkan tempat kedudukannya dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan(baik itu penambahan atau pengurangan bidang usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya Perusahaan (jika PT didirikan dengan jangka waktu yang terbatas , atau ingin mengganti jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
  8. Status Perseroanyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Prosedur Merubah Akta PT :

Untuk perubahan Akta PT diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. RUPS
    Perubahan akta Perseroan Terbatas hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan kuorum sbb :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    dibutuhkan bila ada perpindahan saham ke orang/badan lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Dibutuhkan Bila berkaitan dengan perpindahan tempat kedudukan

Demikian penjelasan mengenai macam-macam perubahan dalam Perseroan Terbatas, semoga bermanfaat dan apabila anda ingin mendirikan PT atau Ingin merubah Perseroan Terbatas, tetapi bingung menentukan penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat mengontak kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas usaha anda dengan biaya terjangkau, cepat, legal dan transparan.

Sumber: Undang-Undang No. 40 Tahun 2007

Jika membutuhkan  konsultasi Layanan Pembuatan Perubahan Bidang Usaha PT di Leuwigajah- Cimahi jangan sungkan untuk kontak kami

 

 

 

×
Permohonan