Layanan Pembuatan Perseroan Perorangan di Balonggede Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
perseroan perseorangan mempunyai milai lebih dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Harta PT terpisah dengan kekayaan pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik